Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) Arrmanatha Nasir membenarkan bahwa seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti telah divonis mati oleh Pengadilan di Penang, Malaysia karena kedapatan membawa narkoba.
“Bahwa hari ini telah diputuskan bersalah, karena yang bersangkutan dituduh menyelundupkan narkoba dan diputuskan akan dikenakan hukuman mati,” kata Arrmanatha kepada awak media, Senin (30/5/2016).
Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan oleh majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru.
Setelah menunggu selama tiga bulan, dia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur.
Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya yang berinisial ES dan RT.
Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan.
Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkotika.
Sejak awal kasus ini bergulir hingga saat ini, Kemlu terus memberikan bantuan hukum dan berusaha meringankan hukuman Rita.
Menanggapi vonis ini, Arrmanatha mengatakan bahwa Kemenlu telah meminta pengacara Rita untuk mengajukan banding dan terus memberikan bantuan hukum.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda Ponorogo, untuk berupaya mendapatkan keterangan agar Rita bisa diringankan tuduhannya dan juga kita telah memfasilitas kunjungan keluarga Rita ke sana dan tentunya juga secara reguler KJRI mengunjungi Rita,” pungkasnya.
sumber okezone

Posting Komentar