Sri Mulyani Menkeu yang baru memutuskan untuk menghentikan semua proses pemeriksan tindak pidana perpajakan guna menunjang pelaksanaan keberhasilan program pengampunan pajak.
"Untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty, kami stop semua pemeriksaan. Saya menegaskan bahwa kami sesuai UU Pengampunan Pajak menutup seluruh pemeriksaan," katanya dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin.
Menurutnya, mekanisme program amnesti pajak mengatur bahwa setiap wajib pajak berhak mendapatkan amnesti pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
"Tapi kalau yang sedang coba-coba memeriksa, mereka semua sekarang stop," kata Sri.
Penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sangat menjadi momok bagi para pengusaha dan wajib pajak. Mereka menganggap aparat pajak sebagai instrumen yang sangat menakutkan.
Sri Menegaskan bahwa Mereka kalau menggunakan tindak pidana bidang perpajakan tujuannya untuk enforce. Sehingga seperti pisau, untuk sebagai ancaman atau sebagai pendisiplinan. Kalau berlebihan bisa menjadi intimidator. Kami berusaha agar aparat pajak tidak menggunakan itu (untuk intimidasi)
Menurutnya Amnesti pajak sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan dan menambah basis pajak serta membantu merealisasikan APBN yang sedang berjalan.
"UU Pengampunan Pajak merupakan UU yang khusus untuk menciptakan kepercayaan terhadap Indonesia. Untuk itu dirancang dengan tujuan yang khusus. Penerimaan amnesti pajak diharapkan bisa membantu suasana ekonomi sekarang yang cukup tertekan dari sisi global dan harga komoditas yang menurun sehingga bisa diharapkan mengurangi kebutuhan finansial besar untuk 2016," kata Sri Mulyani mengakhiri pembicaraan.

Posting Komentar