Politik    Pendidikan    Bisnis    Wisata    Liputan    Olah Raga    Kuliner    Infotaiment   
Home » » Pasutri di Bekasi Pemalsu Vaksin Dijerat Pidana Pencucian Uang

Pasutri di Bekasi Pemalsu Vaksin Dijerat Pidana Pencucian Uang


Hidayat dan Rita Agustina, pasangan suami istri ini sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan vaksin. Keduanya sudah dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tapi tak berhenti di situ, pasutri yang bertempat tinggal di Kemang Pratama Regency ini juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kena TPPU pasti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Barekrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Minggu (26/6/2016).

Bila dikenakan pidana pencucian uang maka harta Pasutri ini mulai dari rumah, tabungan, dan mobil akan disita.

"Sedang kita audit dulu," terang Agung.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 DetilNews.Com. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger