Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis berharap istilah hak prerogatif Presiden sudah tidak berlaku dalam memilih kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Meski memilih Kapolri merupakan hak prerogatifnya, Presiden tetap meminta persetujuan DPR. "Hak prerogratif itu tidak bisa dibagi-bagi, tidak bisa dikurangi," ujar Margarito saat diskusi bertema Kapolri Pilihan Jokowi di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Margarito menganggap dipilihnya Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Polisi Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk "aksi pembangkangan" terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai pengusungnya saat pilpres.
"Ini buah dari tak dihitungnya PDIP oleh Presiden. Oleh anggotanya sendiri, PDIP enggak dianggap," ungkapnya.
Hal itu terlihat saat Jokowi memilih melantik Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjadi Kapolri dan mengabaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di DPR yang telah dijalani Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Padahal, kata Margarito, Komjen Pol Budi Gunawan disebut-sebut perwira polisi yang dihendaki PDIP. Begitu juga keinginan PDIP untuk menyelesaikan masa tugas Rini Soemarno sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tidak diindahkan Jokowi. Padahal, PDIP sampai menggulirkan Panitia Khusus PT Pelindo II.
Meski demikian, Margarito tidak ingin terjebak dalam wilayah politik dalam pemilihan calon Kapolri. Selaku pakar hukum tata negara, dia memilih dari sisi hukum dan konstitusi dipilihnya Tito Karnavian sebagai Kapolri.
"Apa yang dilakukan Pak Jokowi sekarang ini tepat secara hukum memilih Tito. Tito sendiri juga memenuhi syarat secara hukum untuk dinominasikan," katanya.
Sumber


Posting Komentar