Politik    Pendidikan    Bisnis    Wisata    Liputan    Olah Raga    Kuliner    Infotaiment   
Home » » Larangan KPK Minta Mahar Rp 1 M ke Caketum, Tak digubris Golkar

Larangan KPK Minta Mahar Rp 1 M ke Caketum, Tak digubris Golkar


Steering commite (SC) atau panitia penyelenggara musyawarah nasional luar biasa  Partai Golkar, menggelar rapat pleno bersama komite pemilihan, komite verifikasi, komite etik, dan komite organisasi sore tadi.

Satu poin yang dibahas dalam rapat tertutup ini, adalah larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mahar atau syarat uang Rp 1 miliar, bagi bakal calon ketua umum (caketum) Golkar. 

Sekretaris SC Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, sumbangan bakal calon ketua umum Golkar, adalah bentuk kepedulian mereka sebagai kader atau anggota partai.

"Sumbangan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomer 2 Tahun 2008 tentang partai politik, yang mengatur bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD," kata Agun di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Glokar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/5/2016).

Agun menjelaskan, sumbangan yang dimaksud itu pertama bagi perseorangan atau anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD/ART. Kedua, perseorangan bukan anggota partai, paling banyak Rp 1 miliar.

"Lalu yang ketiga, perusahaan dan atau badan usaha paling banyak Rp 7,5 miliar per perusahaan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran," kata Agun.

Konteks bakal calon yang memberikan sumbangan pada acara munaslub ini, kata Agun, adalah sumbangan sebagai kader atau anggota partai politik terhadap keberlangsungan acara partai.

"Kami akan menyelenggarakan Munaslub pada 15-17 Mei 2016 mendatang di Bali, dan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, inilah guna dari sumbangan para caketum," papar dia.(Sumber)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 DetilNews.Com. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger