Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya keanehan dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan barter tambahan kontribusi salah satu pengembang dalam proyek reklamasi dengan penggusuran kawasan Kalijodo.
Pasalnya, keputusan Ahok tersebut diambil sebelum payung hukum soal tambahan kontribusi yang rencananya tertuang dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum rampung.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan menjadi sebuah pertanyaan bilamana sebuah keputusan diambil saat peraturan tersebut belum ada. Menurut dia, lebih baik menunggu peraturan tersebut selesai dibuat sebelum mengambil sebuah keputusan.
"Nah kalau enggak ada peraturannya, itu kita ada tanda tanya besar. Peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, seharusnya semua tindakan yang diambil itu dibuat terlebih dulu peraturannya.
Termasuk dalam keputusan yang diambil Ahok soal tambahan kontribusi pengembang. "Kan di tingkat pusat kalau belum ada peraturannya, kita bisa buat Perda, bisa buat Pergub," terang dia.
Agus menegaskan, sebagai seorang pengambil dan pelaksana kebijakan tidak dibolehkan bertindak tanpa acuan peraturan perundang-undangan.
(fmi/okezone)

Posting Komentar